MAKALAH STUDI ISLAM
PUASA DAN ZAKAT
BAB 1
PENDAHULUAN
Keberadaan hukum islam di kalangan umat islam adalah sebagai patokan
pedoman untuk mengatur kepentingan masyarakat dan menciptakan masyarakat yang
islami. Kehidupan yang teratur dan sepantasnya diyakini dapat diterima oleh
setiap manusia walaupun menurut manusia ukurannya berbeda-beda. Hukum islam
sebagai negara yang bukan mendasari berklakunya hukum agama tertentu, maka
Indonesia mengakomodir semua agama, karena itu hukum islam mempunyai peran
besar dalam menyumbang materi hukum atas Indonesia.
Begitu juga dalam agama islam, terdpat bebagai banyak
hukum dan berbagai kewajiban yang terkandung di dalamnya, yakni diantaranya
puasa dan zakat. Maka oleh itu kami sebagai pembuat makalah akan mencoba untuk
menjabarkan kewajoban-kewajiban yang ada dalam agama islam.
BAB 2
ISI
A. Pengertian Puasa
Saum (Bahasa Arab: صوم, transliterasi: Sauwm)
secara bahasa artinya menahan atau mencegah. Menurut syariat agama Islam
artinya menahan diri dari makan dan minum serta segala perbuatan yang bisa
membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar hinggalah terbenam matahari, dengan syarat
tertentu, untuk meningkatkan ketakwaan seorang muslim. Perintah puasa
difirmankan oleh Allah pada Al-Quran surat
Al-Baqarah ayat 183.
Berpuasa (saum)
merupakan salah satu dari lima Rukun Islam. Terdapat puasa
wajib dan puasa sunnah, namun tata caranya tetap sama.
B. Hikmah Puasa
Ibadah saum Ramadhan yang diwajibkan Allah kepada setiap mukmin
adalah ibadah yang ditujukan untuk menghamba kepada Allah seperti yang tertera
dalam QS. Al- Baqarah/2: 183. Hikmah dari ibadah shaum itu sendiri adalah
melatih manusia untuk sabar dalam menjalani hidup. Maksud dari sabar yang
tertera dalam al-Quran adalah ‘gigih dan ulet’ seperti yang dimaksud dalam QS.
Ali ‘Imran/3: 146. Di antara hikmah dan faedah puasa selain untuk menjadi orang
yang bertakwa adalah sebagai berikut;
A.
Untuk pendidikan/latihan rohani
o Mendidik jiwa agar dapat menguasai diri
o Mendidik nafsu agar tidak senantiasa dimanjakan dan
dituruti
o Mendidik jiwa untuk dapat memegang amanat dengan
sebaik-baiknya
o Mendidik kesabaran dan ketabahan
B.
Untuk perbaikan pergaulan
Orang yang
berpuasa akan merasakan segala kesusahan fakir miskin yang banyak menderita
kelaparan dan kekurangan. Dengan demikian akan timbul rasa suka menolong kepada
orang-orang yang menderita.
Perlu diingat
ibadah puasa Ramadhan akan membawa faaedah bagi kesehatan rohani dan jasmani
kita bila ditunaikan mengikut panduan yang telah ditetapkan, jika tidak maka
hasilnya tidaklah seberapa malah mungkin ibadah puasa kita sia-sia saja.
Allah berfirman dalam surat
[Al-A'Raaf] ayat 31:
"Hai
anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan
minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang-orang yang berlebih-lebihan"
Nabi S.A.W.juga bersabda:
"Kita
ini adalah kaum yang makan bila lapar, dan makan tidak kenyang."
Tubuh kita
memerlukan makanan yang bergizi mengikut keperluan tubuh kita. Jika kita makan
berlebih-lebihan sudah tentu ia akan membawa muzarat kepada kesehatan kita.
Boleh menyebabkan badan menjadi gemuk, dengan mengakibatkan kepada sakit
jantung, darah tinggi, penyakit kencing manis, dan berbagai penyakit lainnya.
Oleh itu makanlah secara sederhana, terutama sekali ketika berbuka,
mudah-mudahan Puasa dibulan Ramadhan akan membawa kesehatan bagi rohani dan
jasmani kita. Insy Allah kita akan bertemu kembali.
D.
Sebagai rasa syukur atas segala
nikmat Allah
C.
Jenis-jenis Puasa
Puasa yang
hukumnya wajib
1. Puasa Ramadan
2. Puasa karena nazar
3. Puasa kifarat atau denda
Puasa yang
hukumnya sunah
1. Puasa 6 hari di bulan Syawal
selain hari raya Idul Fitri.
2. Puasa Arafah pada tanggal 9 Dzulhijah bagi orang-orang yang tidak
menunaikan ibadah haji.
3. Puasa Tarwiyah pada tanggal 8 Dzulhijah bagi orang-orang
yang tidak menunaikan ibadah haji.
4. Puasa Senin dan Kamis
5. Puasa Daud (sehari puasa, sehari tidak), bertujuan untuk
meneladani puasanya Nabi Daud As.
6. Puasa 'Asyura (pada bulan muharram), dilakukan pada
tanggal 10
7. Puasa 3 hari pada pertengahan bulan (menurut kalender
islam)(Yaumul Bidh), tanggal 13, 14, dan 15
8. Puasa Sya'ban (Nisfu Sya'ban) pada awal pertengahan bulan Sya'ban.
9. Puasa bulan Haram (Asyhurul Hurum) yaitu bulan
Dzulkaidah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab.
D.
Syarat-syarat Puasa
Syarat wajib puasa yaitu
- Beragama
Islam
- Berakal
sehat
- Baligh
(sudah cukup umur)
- Mampu
melaksanakannya
Syarat sah puasa yaitu
- Islam
(tidak murtad)
- Mummayiz
(dapat membedakan yang baik dan yang buruk)
- Suci dari
haid dan nifas (khusus bagi wanita)
- Mengetahui
waktu diterimanya puasa
E.
Hal-hal yang membatalkan Puasa
Puasa akan batal
jika;
- Masuknya
benda (seperti nasi, air, asap rokok dan sebagainya) ke dalam rongga badan
dengan disengaja.
- Muntah
dengan disengaja.
- Bersetubuh.
- Keluar
mani (Istimna' ) dengan disengaja.
- Haid
(datang bulan) dan Nifas (melahirkan anak)
- Hilang
akal (gila atau pingsan).
- Murtad (keluar dari agama Islam).
F.
Pengertian Zakat
Zakat (Bahasa Arab: زكاة; transliterasi: Zakah) adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh
orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya
(fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh
syarak. Zakat merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam
G.
Hukum Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi
salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab
itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah
memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti salat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci
berdasarkan Alquran dan Sunah. Zakat juga merupakan amal sosial kemasyarakatan
dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia
dimana pun
H.
Jenis Zakat
Zakat terbagi atas dua
jenis yakni:
1. Zakat fitrah
Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
2. Zakat maal (harta)
Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri
Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri
I.
Hikmah Zakat
Hikmah dari zakat antara lain:
- Mengurangi
kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
- Pilar amal
jama'i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da'i yang
berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
- Membersihkan
dan mengikis akhlak yang buruk
- Alat
pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
- Ungkapan
rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
- Untuk
pengembangan potensi ummat
- Dukungan
moral kepada orang yang baru masuk Islam
- Menambah
pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi umat.
J.
Yang berhak menerima Zakat
Ada delapan pihak yang berhak menerima zakat, yakni:
- Fakir
- Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi
kebutuhan pokok hidup.
- Miskin
- Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan
dasar untuk hidup.
- Amil
- Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
- Mu'allaf
- Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan
diri dengan keadaan barunya
- Hamba sahaya
yang ingin memerdekakan dirinya
- Gharimin
- Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk
memenuhinya
- Fisabilillah
- Mereka yang berjuang di jalan Allah
(misal: dakwah, perang dsb)
- Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.
BAB 3
PENUTUP
KESIMPULAN
1.
Puasa adalah menahan dengan niat ibadah dan makanan
minuman hubungan suami istri dan semua hal yang membatalkan puasa.
2.
Zakat adalah memberikan yang wajib diberikan dari harta
tertentu
DAFTAR PUSTAKA
Comments
Post a Comment