ASKES
1. Pengertian ASKES
Asuransi
kesehatan merupakan cara mengatasi risiko dan ketidakpastian peristiwa sakit
serta implikasi biaya-biaya yang diakibatkannya. Asuransi kesehatan mengubah
peristiwa tak pasti dan sulit diramalkan menjadi peristiwa yang pasti dan
terencana. Asuransi membantu mengurangi risiko perorangan ke risiko sekelompok
orang dengan cara perangkuman risiko (risk poling). Untuk mengubah peristiwa
yang tidak dapat diprediksi, anggota membayar sejumlah uang yang relative kecil
namun teratur (disebut premi) kepada lembaga asuransi. Program asuransi
kesehatan social bagi pegawai negeri sipil (PNS) merupakan usaha penugasan
pemerintah kepada PT. Askes (Persero) dan dalam usaha perasuransiaan dikenal
sebagai Government Captive Health Insurance, bukan merupakan bentuk monopoli.
Dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan, PT. Askes juga akan menaikkan kelas
perawatan bagi peserta untuk PNS.
Peserta Askes untuk PNS adalah :
1. PNS golongan I, II, III, Penerima
pensiunan, Veteran dan Perintis Kemerdekaan yang membayar iuran untuk jaminan
pemeliharaan kesehatan (PP No. 69 tahun 1991).
- Dokter pegawai tidak tetap (Kepres No. 37 thn 91).
- Bidan Pegawai tidak tetap (Kepres No. 23 thn 94)
PNS Golongan I, II, III akan
mendapat perawatan di kelas II, sedangkan Golongan IV di kelas I di rumah
sakit.
Adapun anggota keluarga dari peserta
askes sendiri adalah :
- Isteri atau suami dari peserta askes dan anak yang sah
atau anak angkat dari peserta sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
- Anak yang sah atau anak angkat dari peserta yang
mendapat tunjangan keluarga sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku dengan ketentuan belum mencapai usia 21
tahun, belum menikah, belum berpenghasilan dan masih tanggungan peserta
atau sampai usia 25 tahun yang masih mengikuti pendidikan formal.
Hak peserta Askes dan anggota
keluarga :
- Memperoleh kartu askes.
- Memperoleh pelayanan kesehatan pada fasilitas yang
ditunjuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Memperoleh penjelasan / informasi tentang hak dan
kewajiban serta tata cara pelayanan kesehatan.
- Menyampaikan keluhan baik secara lisan /
(telepon/dating langsung) atau tertulis/surat, kantor PT. Askes.
Kewajiban peserta askes :
- Membayar premi.
- Memberikan data identitas diri untuk penerbitan kartu
askes.
- Berperan aktif mengetahui dan menaati semua ketentuan
dan prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku.
- Menjaga kartu askes agar tidak rusak, hilang atau
dimanfaatakan oleh yang tidak berhak.
Manfaat Askes :
- Pelayanan
Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP).
- Pelayanan
Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL).
- Pelayanan
Rawat Inap (RI).
- Pelayanan
Obat.
- Kedokteran
Nuklir sederhana dan sedang, CT Scan.
- Pelayanan
Khusus, meliputi:
- Pelayanan kasus jantung (operasi jantung, pacu
jantung, kateterisasi dilatasi jantung, scanning jantung dengan
thallium);
- Pelayanan kasus paru (operasi paru);
- Pelayanan kasus ginjal seperti Extracorporal Shock
Wave Lithotripsy (ESWL) dan transplantasi ginjal
- Kedokteran Nuklir dan Radioterapi;
- Pelayanan penunjang diagnostik canggih seperti
Magnetic Resonance Imaging (MRI)
Rawat Jalan, Rawat Inap dan Tindakan Pembedahan Pada produk
Askes Diamond, Askes Platinum dan Askes Gold manfaat utama yang diberikan
termasuk Pelayanan Khusus, sedangkan untuk Askes Silver manfaat utama yang
diberikan adalah tanpa “Pelayanan Khusus”.
Untuk Askes Blue dan Askes Alba, manfaat utama yang diberikan adalah tanpa Pelayanan Khusus dan Kedokteran Nuklir Sederhana dan sedang, CT Scan.
Untuk Askes Blue dan Askes Alba, manfaat utama yang diberikan adalah tanpa Pelayanan Khusus dan Kedokteran Nuklir Sederhana dan sedang, CT Scan.
Penyakit yang
paling ditakuti semua orang saat ini adalah sakit kritis, baik itu jantung, kanker,
tumor, stroke, dsb. Penyakit tersebut setiap tahun semakin meningkat jumlah
penderitanya, dikarenakan pola hidup tidak sehat, stress, bahkan karena
kegemukan. Dan menurut
survey yang telah dilakukan oleh WHO, 90% manusia meninggal sebelumnya karena
terkena sakit kritis. Artinya hanya sekitar 10% manusia yang meninggal dalam
kondisi alami. Untuk penyakit
kritis ini pun biayanya tak terhitung mahalnya, jika saat ini sudah ratusan
juta bisa dibayangkan sepuluh, duapuluh bahkan tigapuluh tahun kemudian, bisa
jadi miliaran bukan? Inilah yang harus kita cermati dan perhatikan.
Cek dan
tanyakan pada agen yang menawarkan asuransi Anda:
- Apakah
asuransinya memiliki proteksi untuk sakit kritis?
- Berapa
macam jenis penyakit kritis yang dicovernya?
- Jika
ada, cek berapa besarnya proteksi yang diperuntukkan untuk sakit kritis
dan coba Anda pikirkan dan hitung lagi sudah cukupkah biaya proteksi yang
diberikan dibandingkan dengan kebutuhan biaya itu pada saat terjadinya?
Ini penting,
karena tidak semua asuransi kesehatan
memberikan perlindungan untuk sakit kritis, beberapa ada tetapi memiliki nilai
tunai yang sangat kecil, itu tidak membantu Anda! ASKES
adalah asuransi yang memberikan
pelayanan kesehatan bagi pasien yang sakit kritis di Rumah Sakit
yang menerima ASKES.
Jangan lupa
untuk cek dan tanyakan, biasanya asuransi kesehatan yang bagus akan memberikan manfaat
tabungan gratis bila nasabahnya terkena penyakit kritis.
Pertanyaannya:
“Dengan pola hidup yang kita jalanin sekarang ini, dalam rentang waktu 20 – 30 ke depan, adakah kemungkinan kita terkena salah satu dari penyakit kritis?". Selain sakit kritis masih ada hal lain yang juga tinggi tingkat risikonya seperti cacat karena sakit ataupun kecelakaan, bahkan cacat tetap total yang memungkinkan seseorang sudah tidak dapat bekerja lagi.
“Dengan pola hidup yang kita jalanin sekarang ini, dalam rentang waktu 20 – 30 ke depan, adakah kemungkinan kita terkena salah satu dari penyakit kritis?". Selain sakit kritis masih ada hal lain yang juga tinggi tingkat risikonya seperti cacat karena sakit ataupun kecelakaan, bahkan cacat tetap total yang memungkinkan seseorang sudah tidak dapat bekerja lagi.
Bila hal ini
terjadi pada nasabah. Tanyakan sedetail mungkin apakah yang dilakukan oleh perusahaan asuransi itu:
- Mengeluarkan
biaya proteksi, lalu tutup polis (putus hubungan), atau
- Mengeluarkan
biaya proteksi dan memberi manfaat tabungan gratis pada nasabahnya sampai
usia tertentu, dan proteksi lainnya terus berjalan.
Saran saya,
pilihlah asuransi yang memberi opsi nomor 2, karena kita semua tahu bila
seseorang mengalami cacat tetap total, secara otomatis dirinya tidak bisa
melakukan pekerjaan maksimal seperti sebelumnya, untuk beberapa perusahaan di
Indonesia ini keadaan dari karyawan seperti ini akan menjadi pertimbangan untuk
diberikannya kebijakan “pensiun dini” pada karyawan itu. Anda pasti mengerti
maksud saya.
Jangan lupa
carilah asuransi yang memberikan proteksi cacat tetap total dengan claim bayar
langsung bukan “dicicil”.
Jika Anda memutuskan untuk memiliki proteksi saat ini, maka Anda juga harus
menghitung sampai usia berapa Anda akan diproteksi, karena tentunya selisih 5
tahun saja akan sangat penting buat Anda bukan? Asuransi kesehatan yang
mengklaim produknya bagus harus memiliki masa proteksi paling lama,
khususnya untuk manfaat penyakit kritis (sampai nasabah berusia 70 tahun).
Selain itu
carilah asuransi kesehatan yang tidak melakukan pengurangan manfaat/benefit
jika terjadi claim dari salah satu penyakit kritis ataupun cacat tetap total
dengan claim yang akan diterima olah ahli waris jika tertanggung meninggal
dunia. Asuransi
kesehatan yang bagus selalu menempatkan nasabah pada posisi “menang”.
Artinya setiap
biaya manfaat (sakit kritis/cacat tetap total) yang dikeluarkan kepada
nasabahnya tidak mengganggu biaya manfaat (jiwa) lainnya, karena banyak
asuransi yang sekilas memiliki biaya perlindungan yang besar, ternyata biaya
manfaat itu saling mengurangi.
Bertanyalah
lebih detail mengenai kekuatan financial perusahaan bukan saja dari informasi
agen/iklan yang ditayangkan tetapi prestasi nyata yang diraih oleh
perusahaan. Apakah asuransi kesehatan Anda
sudah memiliki manfaat-manfaat diatas? Kalau belum, patut Anda pertanyakan ke
financial konsultan (agen) asuransi kesehatan Anda. Anda yang berprofesi
sebagai PNS dan TNI/Polri sebaiknya memanfaatkan ASKES sebagai asuransi
kesehatan utama, karena fasilitas yang dimiliki ASKES telah mencakup
ketiga poin di atas, ini adalah Keuntungan
Pengguna ASKES
yang belum tentu dimiliki oleh asuransi lainnya.
Comments
Post a Comment